Oleh: Herlawati dan Rahmadya Trias Handayanto
Pisahnya departemen pendidikan dengan riset dan pendidikan tinggi mengindikasikan bahwa profesi guru berbeda cukup signifikan dengan dosen. Sementara guru berfokus ke pengajaran, dosen berfokus ke tiga pilar utama yang dikenal dengan nama Tri Darma: riset, pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Di sinilah letak kerumitan profesi dosen di tanah air dengan permasalahan-permasalahan yang menyertainya dari kasus guru yang merangkap dosen, dosen yang tidak pernah riset, dosen yang merangkap tata usaha, hingga kasus-kasus yang berbau kriminal seperti pemalsuan ijasah, plagiasi, dan lain-lain yang mencoreng nama institusi pendidikan. Tulisan singkat ini bermaksud mendiskusikan bersama terutama sesama karyawan dengan profesi dosen, misalnya mengapa selalu bermasalah dengan absen yang sering terlambat, tidak ada waktu untuk meneliti dan studi lanjut ke jenjang yang lebih tinggi (doktor), hingga masalah yang levelnya nasional yakni rendahnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Di dalam suatu organisasi pasti ada divisi yang berfungsi sebagai pengatur strategi, dikenal dengan istilah white color, dan pelaksana yang mengerjakan tugas rutin harian yang dikenal dengan istilah blue color. Terlepas dari kedua fungsi itu, kedua jenis divisi itu tetaplah pekerja yang digaji oleh pemilik institusi baik swasta maupun negeri. Performa dari institusi itu tergantung dari kinerja para karyawannya. Tidak berbeda dengan buruh di pabrik, ada dua sisi yang agak bertentangan dimana pemilik institusi menginginkan upah sekecil mungkin sementara pekerja sebesar mungkin atau beban kerja yang ringan.
Beberapa rekan dosen beranggapan bahwa profesi dosen masuk dalam kategori white color yang lebih berorientasi pada hasil (result oriented). Alasannya adalah undang-undang guru dan dosen dimana dosen kinerjanya diukur berdasarkan konsep tri darma perguruan tinggi yaitu berapa banyak penelitian yang dihasilkan, berapa sks yang diajar selama satu semester dan berapa kali pengabdian terhadap masyarakat. Dalam memenuhi kewajiban tersebut, yang saat ini sudah tertata dengan baik lewat mekanisme sertifikasi dosen (serdos), dosen diharapkan tidak terganggu dengan masalah di luar tugas pokok tersebut misalnya pemasaran, ketatausahaan, bahkan merasa terganggu dengan kewajiban masuk tepat waktu yang saat ini banyak yang sudah menerapkan teknologi sidik jari (finger print). Mereka beranggapan sangatlah tidak adil dosen yang berprestasi baik di tri darma tetapi dianggap kalah kinerjanya oleh rekannya dari sisi absensi walaupun kurang berprestasi di tri darma. Bahkan surat peringatan kerap diterima akibat seringnya datang terlambat, berbeda dengan rekannya yang tepat waktu walaupun sejak absen masuk hingga pulang tidak begitu banyak kerjaan dosen yang dilakukannya, mengingat chatting, Facebook, ngerumpi dan sejenisnya tidak masuk dalam tri darma. Jika diteruskan dikhawatirkan para dosen akan berfokus dan beralih ke tipe blue color dengan fokus pada tugas rutinitas dan jika tidak kuat, kemungkinan besar keluar atau dipecat oleh institusi pendidikannya. Yang namanya riset, menulis, dan sejenisnya agak sulit jika dibatasi oleh ruang dan waktu (jam kerja), bagaimana mungkin berfikir dan menemukan jawaban penelitian harus dimulai dari jam kerja dan harus berhenti ketika jam pulang untuk dilanjutkan keesokan harinya.
Sementara di sisi pemilik dan pihak yang menggaji, prinsip ekonomi berlaku, bagaimana caranya dengan modal seminim mungkin menghasilkan keuntungan sebesar mungkin. Untuk universitas-universitas dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik seperti Jerman, Jepang, dan negara maju lainnya, modal yang dikeluarkan lewat upah yang besar terhadap dosen diimbangi oleh suntikan dana dari industri lewat riset. Tetapi jika SDM kurang memiliki kualitas di bidang riset, mau tidak mau fungsi pengajaran saja yang bisa dilakukan dan sangat mengandalkan dari jumlah mahasiswa yang kuliah di kampus tersebut yang jika kurang akan berpengaruh bagi pemilik kampus dalam memberikan upah kepada para dosen. Kalaupun sanggup, dosen tersebut harus mendapat pekerjaan tambahan di luar tri darma dan dengan demikian jam kerja akan sangat diperhatikan oleh manajemen yang ujung-ujungnya berfokus ke proses. Jangan heran jika ada yang menerapkan panca darma atau heksa darma.
Untuk menjawab mana yang lebih tepat diterapkan antara result oriented dan process oriented terhadap dosen ada baiknya berfikir realistis dengan mempelajari kondisi institusi yang bersangkutan. Jangankan kampus swasta, kampus negeri dengan kualitas SDM yang di atas rata-rata saja masih berjuang untuk menjadi kampus riset. Analisa strength, weakness, opportunity and treat (SWOT) perlu dilakukan baik terhadap institusi maupun tiap-tiap dosen. Terlalu memaksakan dosen melakukan riset terhadap tipe dosen yang memiliki skill khas tertentu tentu saja sangat berat. Lebih efektif fokus ke pelatihan agar lulusannya diminati industri karena cakap dan terampil dibanding memaksakan riset atau menulis yang mungkin malah menambah biaya untuk beli obat sakit kepala. Divisi SDM sebaiknya jeli dalam memantau kinerja para dosen dan tidak hanya berfokus ke pengukuran administratif yang mudah. Perhatian terhadap hasil capaian dan aspek intangible yang tidak berdampak langsung harus mulai diperhatikan. Hubungan dekat dosen dengan pemerintah, industri, atau organisasi profesi, jangan diabaikan walaupun secara pembukuan tidak memberikan keuntungan. Dosen yang menyadari kekurangannya ada baiknya segera meningkatkan kualitasnya dibanding hanya selalu menuntut upah yang tinggi terhadap institusi tempat dia bekerja. Walaupun syarat minimum tri darma sudah terpenuhi, evaluasi diri diperlukan, misalnya terlambat dalam mengajar, mengevaluasi, menguji, dan lain-lain ada baiknya diminimalkan walaupun sudah unggul dalam hal riset. Begitu pula kampus sebaiknya bijaksana dalam berinteraksi dengan dosen, profesi yang bercirikan logis dalam bertindak, termasuk dalam memilih institusi mana yang cocok untuk berkarir.
Akhirnya, ada baiknya kita berfikir positif terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur pendidikan tinggi, misalnya dosen harus minimal pascasarjana, rasio dosen dan mahasiswa yang ideal, tidak boleh dosen sekaligus guru dan lain-lain yang kesannya mempersulit. Pemerintah bermaksud memperkuat seluruh institusi pendidikan di tanah air, termasuk dosen-dosennya agar tangguh menghadapi era globalisasi dan masyarakat ekonomi asean (MEA) yang saat ini sudah resmi dimulai. Baik result oriented maupun process oriented dapat diterapkan demi kebaikan bersama dan tidak ada gunanya konflik antara dosen dengan institusi yang malah menguntungkan serbuan institusi asing ke tanah air dan jangan lupa, mencerdaskan bangsa harus tetap menjadi fokus utama.
Semoga Bermanfaat.